Pemerintah Kabupaten Temanggung pada tahun anggaran 2014ii memperoleh Pendapatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), sebesar Rp 22,5 miliar. Jumlah tersebut meningkat bila dibanding tahun 2013 yang hanya tercatat Rp21 miliar.
Staf Bagian Perekonomian Pemkab Temanggung, Arief Mujiono, di Temanggung Senin (1/9) mengatakan, alokasi perkiraan DBHCHT tahun 2014 berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jateng nomor 78 tahun 2013 sebanyak Rp22.580.990.520.Temanggung merupakan daerah penghasil tembakau, lahan tanaman tembakau setiap tahun mencapai sekitar 14.000 hektare.
Realisasi DBHCHT ditransfer dari pusat ke kasa daerah setiap tiga bulan sekali . Ia mengatakan, penggunaan dana bagi hasil itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan untuk lima macam kegiatan, yakni peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, dan pembinaan lingkungan sosial.
Selain itu, untuk sosialisasi ketentuan di bidang cukai, serta pemberantasan barang kena cukai ilegal. Selama ini semua program yang dibiayai DBHCHT lancar, efektif efisien dan tepat sasaran seperti penguatan sector pertembakauan disejumlah tempat.
Sumber : temanggungkab.go.id
Posting Komentar Blogger Facebook