Logo Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) membuka pendaftaran lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini. Ada 1.212 formasi yang dicari. Jumlah tersebut disediakan untuk mengisi sejumlah jabatan fungsional umum dan tertentu.
"Proses pendaftarannya sudah bisa dimulai per hari ini, Rabu (10/9/2014) sampai batas waktu terakhir 23 September 2014 pukul 00.00 WIB melalui situs www.panselnas.menpan.go.id,“ kata Kepala Pusat Humas Kemnakertrans Suhartono dalam keterangan yang dikutip Rabu (10/9/2014)
Ia menyebutkan, semua informasi pendaftaran tentang persyaratan pelamar, jabatan dan kualifikasi, formasi, dan lokasi penempatan bisa dibuka melalui www.depnakertrans.go.id.
Dari jumlah 1.212 formasi tersebut, sebanyak 212 formasi lowongan CPNS tersedia untuk mengisi formasi fungsional umum (staf) dan fungsional tertentu dengan jenjang pendikan mulai SMK sampai dengan S1, yang akan ditempatkan di lingkungan kantor pusat Kemnakertrans dan Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Kemnakertrans seluruh Indonesia.
"Sedangkan sebanyak 1.000 formasi lowongan lainnya, tersedia khusus untuk formasi fungsional instruktur dengan ketentuan jenjang pendikan mulai dari D2 sampai dengan S1," sambung dia.
Ia pun menjelaskan, rincian 1.000 formasi fungsional instruktur itu terdiri dari 200 formasi akan ditempatkan di Balai Latihan Kerja (BLK)/Lembaga Latihan Kerja (LLK) UPTP Kemnakertrans di seluruh Indonesia.
Sisanya, sebanyak 800 formasi fungsional instruktur, akan ditempatkan di BLK dan LLK yang berada di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Daerah(UPTD) Provinsi/Kab/Kota yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dalam keterangan tersebut, Suhartono mengatakan, tahun ini formasi lowongan CPNS untuk Kemenakertrans memang didominasi oleh formasi fungsional instruktur yang jumlahnya mencapai 1.000 orang.
"Formasi CPNS tahun ini memang didominasi untuk fungsional instruktur yang akan ditempatkan di balai-balai latihan kerja (BLK), baik milik UPTP Kemnakertrans, maupun UPTD milik Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indoesia. Formasi fungsional khusus ini sedang dalam proses finalisasi bersama di Kemen PAN dan RB," kata Suhartono.
Kebijakan penerimaan formasi fungsional instruktur ini merupakan upaya pemerintah memperkuat aspek pelatihan kerja, dalam meningkatkan keterampilan dan kompetensi kerja bagi lulusan pendidikan dan para pencari kerja (pencaker).
"Sistem pendidikan dan pelatihan kerja harus bersinergi dan bermuara pada peningkatan kompetensi kerja sehingga kebutuhan pasar kerja dapat segera terpenuhi oleh angkatan kerja Indonesia yang berdaya saing tinggi," ujar Suhartono.
Sumber = detik.com
Posting Komentar Blogger Facebook