suasana sidang di PN Temanggung 
Bupati Temanggung Mulyadi Bambang Sukarno dan Mantan Bupati Temanggung, Hasyim Afandi dimejahijaukan oleh Esterwati Adiwidya, Jahja Wijaja dan Koesmanto Setjodiningrat  di Pengadilan Negeri Temanggung atas dugaan penggunaan lahan pribadi penggugat untuk kepentingan kedinasan.

Selain keduanya, turut tergugat  Badan Pertahanan Nasional dan Kementerian Keuangan. Dalam hal ini Bupati Temanggung, Bambang Sukarno diwakili Kepala Bagian Hukum Widyatmoko dan Hasyim Afandi dikuasakan pada penasehat hukumnya, Supriyanto SH, dari BPN, dikuasakan kepada staf BPN Temanggung, Rochmadi dan staf dari Kementerian Keuangan juga mewakili institusinya. Sedangkan penggugat dikuasakan hukum Bambang Tjatur SH. 

Sidang nomor perkara nomor perkara 32/PDT.G/2014/PN TMG sendiri dipimpin Hakim Ketua Maruli Tumpal Sirait. Pada persidangan yang sedianya digelar pukul 09.00 tersebut baru dimulai pukul 13.30 lantaran perangkat persidangan dari tergugat belum lengkap. Majelis hakim bahkan menskor persidangan sampai dua kali untuk melengkapi perangkat persidangan dan negosiasi majelis hakim.
 
"Berdasarkan peraturan yang ada, kami mempersilakan untuk melakukan mediasi sebelum di sidangkan menjadi perkara perdata," kata Maruli Tumpal Sirait.

Dalam kasus ini, Majelis Hakim menunjuk hakim Wahyu Widodo sebagai mediator antara penggugat dan tergugat. Hasilnya, kasus tetap berlanjut dan persidangan selanjutnya ditetapkan Senin (22/9) mendatang di PN Temanggung. Dalam mediasi tersebut seluruh pihak diharapkan melengkapi berkas perkara yang mewakili institusi masing-masing sebagai negoisator. " Pertemuan selanjutnya pada 22 September pukul 10 pagi di PN Temanggung," terang Wahyu.

Sumber : krjogja.com

Posting Komentar Blogger

 
Portal Informasi Kabupaten Temanggung © 2013. All Rights Reserved. Shared by WpCoderX
Top