![]() |
| Diagram Alur Pendaftaran CPNS Online yang dikelola Panselnas |
Ada 255 ribu pengaduan terkait pendaftaran CPNS nasional Online yang masuk ke form pengaduan Panselnas. 85 ribu diantaranya adalah sudah sesuai aturan dalam pengaduan sedangkan sisanya tidak sesuai standar dari panselnas.
"Ini pengaduan yang masuk setiap harinya 15 ribu sampai 17 ribu, sehingga kalau ditotal sekitar 255 ribu. Hanya saja yang pengaduannya benar cuma sepertiganya saja atau lima ribu per hari. Selebihnya pengaduannya kacau," kata Zainul Anwar Effendi, tim IT Panselnas di posko layanan informasi CPNS, Senin (8/9).
Dia menambahkan, akibat kesalahan pelamar itu menghabiskan waktu serta tenaga panselnas karena harus memeriksa satu persatu secara manual. "Banyak pelamar yang lupa passwordnya, salah ketik nama, tanggal dan tahun kelahiran. Nah kalau sudah begini tidak bisa diapa-apain lagi," ujarnya.
Zainul lagi-lagi mengimbau masyarakat untuk sabar menunggu balasan email. Sebab, kemampuan email untuk membalas pengaduan yang masuk hanya empat ribu sehari. "Panselnas hanya memproses email pengaduan yang benar-benar memenuhi prosedur," tegasnya.
Berikut adalah Panduan Resmi dari Panselnas untuk melakukan Pengaduan :
Berikut adalah Panduan Resmi dari Panselnas untuk melakukan Pengaduan :
PANDUAN PENGADUAN
1. Apabila ada masalah terkait dengan NIK, dapat mengirimkan email dengan prosedur :
a. Kirimkan email pengaduan ke panselnas@menpan.go.id
b. Subject Penulisan Email Pengaduan [Pengaduan Permasalahan NIK].
c. Email diisi biodata lengkap sesuai KTP.
d. Lampirkan bukti KTP atau E-KTP dan ijazah SMA / akta kelahiran didalam email.
e. Email dengan data tidak lengkap tidak akan diproses.
2. Apabila ada masalah terkait dengan email Anda, dapat mengirimkan email dengan prosedur :
a. Kirimkan email pengaduan ke info@panselnas.id
b. Cantumkan semua data yang Anda isi saat mendaftar.
3. Apabila pengisian formulir pendaftaran anda ulang karena pengisian sebelumnya berhenti ditengah jalan atau tidak tuntas, dan muncul peringatan "NIK tidak valid atau sudah terdaftar", maka anda dapat langsung login ke portal instansi minimal 1x24 jam. Daftar portal instansi dapat dilihat di tautan ini.
4. Apabila sudah mendaftar akan tetapi tidak mendapat email pemberitahuan dari panselnas, maka dengan menggunakan NIK dan password yang anda daftarkan dapat langsung login ke portal instansi minimal 1x24 jam. Daftar portal instansi dapat dilihat di tautan ini.
5. Harap tekan ctlr + F5 pada keyboard anda untuk update halaman portal panselnas
6. Apabila ada masalah terkait dengan web Panselnas yang tidak dapat diakses, Anda dimohon untuk bersabar dan terus mencoba karena traffic sedang padat.
Apabila ada error (hanya sebentar) disebabkan padatnya traffic tersebut.
Demikian untuk menjadi maklum

Posting Komentar Blogger Facebook