Pedagang Ruko dan Toko Pasar Rejo amertani berdemo 
Paguyuban Pedagang Ruko dan Toko Pasar Rejo Amertani Temanggung berdemonstrasi menuntut keringanan harga perpanjangan hak guna bangunan (HGB) tempat usaha mereka di DPRD Temanggung, Selasa (09/09/2014).

Aksi yang diawali para pemilik toko di Pasar Rejo Amertani didukung para pedagangkaki lima itu berjalan kaki dari Tugu Jam menuju Gedung DPRD Temanggung yang berjarak sekitar satu kilometer.

Ketua Paguyuban Pedagang Ruko dan Toko Pasar Rejo Amertani, Suroto mengatakan pedagang telah puluhan tahun menggantungkan kehidupan sebagai pedagang di ruko dan toko Pasar Rejo Amertani Temanggung dan telah habis masa sewa HGB pada Oktober 2013.

"Tanpa adanya dialog dengan para pedagang dan tanpa mempertimbangkan kondisi Pasar Rejo Amertani saat ini yang mengalami kelesuan dalam perdagangan, Bupati Temanggung pada 31 Desember 2014 telah menetapkan besaran kontribusi perpanjangan HGB di atas hak pengelolaan yang terlalu tinggi nilainya," katanya.

Dikemukakan, besaran kontribusi perpanjangan HGB di atas HPL ruko dan toko  Pasar Rejo Amertani tersebut tidak masuk akal dan berbeda  jauh dengan hasil penilaian dari apraisal independen.

Dicontohkan HGB di Jalan S. Parman berdasarkan penilaian apraisal independen Rp110 juta, namun Pemkab Temanggung telah menentukan besaran kontribusi HGB sebesar Rp 279 juta. HGB di Jalan Kolonel Sugiyono berdasarkan penilaian apraisal independen Rp 35,7 juta, tetapi Pemkab Temanggung menentukan Rp 104 juta.

Sumber : krjogja.com

Posting Komentar Blogger

 
Portal Informasi Kabupaten Temanggung © 2013. All Rights Reserved. Shared by WpCoderX
Top