Lambang Provinsi Jawa Tengan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan 29 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah akan menyelenggarakan seleksi pengadaan CPNS tahun 2014. Pengumuman pendaftaran CPNS di Provinsi Jawa Tengah dan Kab/Kota akan dibuka secara serentak pada tanggal 10 September 2014. Masih terdapat 7 Kabupaten/Kota yang masih proses verifikasi di Kementerian PAN dan RB dan perlu segera berkoordinasi dengan MenPAN-RB. 
  
Pelaksanaan penerimaan CPNS tahun ini ada beberapa perbedaan jika dibanding tahun-tahun sebelumnya. Namun masyarakat tidak perlu bingung, karena sudah ada petunjuk-petunjuk yang jelas  pada website pendaftaran. Perbedaan mendasar yang perlu diperhatikan calon pelamar antara lain Pendaftar wajib mengakses portal panselnas.menpan.go.id  sebagai langkah awal pendaftaran. Pada website tersebut, pelamar diminta mengisi formulir, yang meliputi nomor induk kependudukan (NIK), nama, tempat/tanggal lahir, alamat email, serta instansi yang dituju atau dilamar. 

Selanjutnya, dalam rentang waktu 1x24 jam, notifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan. Notifikasi berisi username dan password untuk login ke portal sscn.bkn.go.id dalam portal dimaksud pelamar diwajibkan mengisikan kualifikasi pendidikan dan formasi yang dilamar. Para pelamar CPNS sebelum melakukan pendaftaran secara online sebaiknya mempelajari terlebih dahulu formasi dan instansi yang akan dilamar dengan cara mengakses portal panselnas.menpan.go.id, dan dapat mempelajari instansi yang membuka pendaftaran dan formasi yang tersedia sebab, pendaftaran hanya bisa dilakukan satu kali. Pendaftar tidak dapat membatalkan atau mengganti pilihan instansi yang telah dipilih.

Perbedaan yang lain pada penyelenggaraan rekrutmen CPNS tahun ini, pelamar bisa memilih tiga jabatan dengan kualifikasi pendidikan yang sama dalam satu instansi. Misalnya, formasi A, B dan C di suatu instansi sama-sama mencantumkan persyaratan S1 Ilmu Ekonomi. Maka, saat mengisi form, pelamar bisa memilih ketiganya.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka lowongan 166 formasi (dapat dilihat  disini ) antara lain :
  1. Formasi Guru dengan kualifikasi pendidikan S-1 Ilmu Kependidikan Matematika, Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa dan Sastra Jawa, Bahasa dan Sastra Inggris;
  2. Formasi tenaga kesehatan antara lain : Dokter Spesialis, Apoteker, Perawat, Perekam Medis, Nutrisionis, Radiografer, Ortosis Prostetis,dll, serta
  3. Formasi tenaga tekinis antara lain :D-3 Ekonomi /Keuangan/ Komputer/Teknik Sipil; S-1 Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan/Ilmu Kesejahteraan Sosial/Sosiologi/Ilmu Komunikasi; S-2Manajemen Sumber Daya Manusia; S-1 Manajemen Sumber Daya Manusia; S-1 Akuntansi + Profesi Akuntan; Penera dan lain-lain
  4. Untuk Formasi Masing-masing Kabupaten dan Kota yang ada di Jawa Tengah dapat dilihat disini


Informasi lebih lengkap dapat diakses pada panselnas.menpan.go.id.
Selanjutnya untuk penentuan persyaratan CPNS merupakan kewenangan masing-masing Provinsi/Kabupaten/Kota, sedangkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan persyaratan antara lain :
  1. berusia minimal 18 tahun s.d 35 tahun per 1 Januari 2015;
  2. IPK minimal minimal 3,00 (tiga koma nol-nol) untuk lulusan D.III, S.1, S2, Dokter Umum dan Dokter Spesialis;
  3. untuk pelamar Satpol PP tinggi badan minimal Putra 160 cm dan Putri 155 cm, pelamar tenaga kesehatan wajib memiliki STR/SIB/SIP yang masih berlaku dan tidak buta warna.

Pelamar yang sudah mendaftar secara online selanjutnya diwajibkan mencetak bukti pendaftaran  yang dilampiri :
  1. Surat lamaran; Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar yang ditempel pada lembar biodata;
  2. Foto copy KTP yang masih berlaku diperbesar 200 % dilegalisir oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Kepala Desa/Lurah/pejabat setingkat tempat KTP dikeluarkan;
  3. Foto copy ijazah dan transkrip nilai dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dengan tanda tangan asli, stempel basah instansi yang berwenang;
  4. Asli Surat Keterangan yang menyatakan tinggi badan dari Dokter RSUD/Puskesmas/RS TNI/RS POLRI, bagi pelamar Jabatan Sat Pol PP;
  5. Asli Surat Keterangan yang menyatakan dan tertulis “tidak buta warna” dari Dokter RSUD/Puskesmas/RS TNI/RS POLRI, bagi pelamar Tenaga Kesehatan;
  6. Foto copy SIP/SIB/STR dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (MTKI/MTKP/KKI) dengan tanda tangan asli dan stempel basah, bagi pelamar Tenaga Kesehatan;
  7. Legalisir dokumen harus dengan tanda tangan asli tidak boleh dengan scan/tanda tangan stempel/foto copy dokumen asli yang distempel dan lain-lain.

Pada saatnya nanti pengumuman CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan diinformasikan secara luas melalui papan pengumuman tempel instansi, surat kabar dan website melalui web: bkd.jatengprov.go.id; jatengprov.go.id; panselnas.menpan.go.id dan sscn.bkn.go.id


sumber : bkd.jatengprov

 
Portal Informasi Kabupaten Temanggung © 2013. All Rights Reserved. Shared by WpCoderX
Top