Seorang anak baru gede (ABG), Sup (16), warga Desa Wonokerso Kabupaten Temanggung berurusan dengan aparat keamanan lantaran mencabuli seorang balita An (4) yang merupakan tetangganya. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Temanggung, Iptu Hermanto di Temanggung, Senin (18/8), mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya setelah melarikan diri usai mencabuli korban.
Saat ditangkap, kata Iptu Hermanto, tidak ada perlawanan dari pria yang hanya mengenyam bangku kelas 1 di SD tersebut. "Semula petugas menyangka pelaku menderita sakit jiwa, namun ternyata sehat dan memang termasuk buta aksara," katanya. Ia mengatakan, petugas butuh waktu lama untuk mendapat keterangan dari tersangka mengenai pencabulan yang dilakukannya, karena sulit mencerna pertanyaan. "Tersangka justru sering menanyakan pada petugas maksud pertanyaan yang disampaikan. Selain itu, jawaban yang disampaikan pun sering berubah-ubah," katanya.
Berdasarkan keterangan, tersangka menyeret korban saat bermain di samping rumahnya. Korban lantas dicabuli di dalam rumah dan setelah selesai lantas ditinggalkan begitu saja. Orang tua korban yang tidak terima kemudian lapor polisi dan memburu pelaku. Ia mengatakan, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 60 juta hingga Rp300 juta.
Tersangka Sup, mengatakan pencabulan dilakukan di rumahnya yang saat itu sepi, kemudian dia melarikan diri ke ladang. "Saya melarikan diri karena takut, malamnya baru pulang dan kemudian ditangkap polisi," katanya.[]
Sumber : Antara